Dalam melaksanakan tugas Dinas Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. Melaksanakan pembinaan di bidang kesehatan yang merupakan wewenang daerah yang ditetapkan oleh Bupati;
b. Penyusunan rencana dan pelaksanaan program pembangunan daerah di bidang kesehatan daerah kabupaten;
c. Menyelenggarakan pelaksanaan penyuluhan kesehatan dan pembinaan tenaga penyuluh kesehatan;
d. Menyelenggarakan pelaksanaan, pencegahan dan pemberantasan penyakit;
e. Pelaksanaan pembinaan teknis di bidang upaya pelayanan kesehatan dan upaya pelayanan rujukan sesuai peraturan dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan propinsi;
f. Membina pelaksanaan pendidikan dan pendayagunaan tenaga kesehatan;
g. Melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap perizinan di bidang pelayanan kesehatan, usaha distribusi obat, persediaan farmasi dan makanan;
h. Pelaksanaan pembinaan kesejahteraan keluarga dan program keluarga berencana;
i. Pengelolaan administrasi umum meliputi ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, organisasi dan ketatalaksanaan dinas;
j. Unit Pelaksana Teknis Dinas.
Susunan Organisasi
(1) Dinas Kesehatan terdiri dari:
a. Kepala Dinas;
b. Bagian Tata Usaha;
c. Bidang Bina Program;
d. Bidang Pemberantasan dan Pencegahan Penyakit;
e. Bidang Pelayanan Kesehatan;
f. Bidang Pembinaan Kesehatan Masyarakat;
g. Kelompok Jabatan Fungsional;
h. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).
Bagian Tata Usaha
(1) Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas;
(2) Bagian Tata Usaha mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif kepada semua unsur di lingkungan Dinas;
(3) Dalam melaksanakan tugas, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. Penyiapan perumusan kebijakan teknis, program dan kegiatan serta pelaporan dinas;
b. Pengelolaan perlengkapan, kepegawaian dan urusan rumah tangga dinas;
c. Penyusunan anggaran, pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan dinas;
d. Pelaksanaan administrasi dan tata usaha dinas.
Sub Bagian Penatausahaan Keuangan
(1) Sub Bagian Penatausahaan Keuangan mempunyai tugas menyiapkan bahan-bahan penyusunan anggaran, pengelolaan administrasi keuangan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan;
Sub Bagian Umum dan Perlengkapan
(2) Sub Bagian Umum dan Perlengkapan mempunyai tugas menyiapkan bahan-bahan perumusan kebijakan teknis dinas, program dan kegiatan pengelolaan perlengkapan dan barang inventaris, pengelolaan urusan rumah tangga, ketatausahaan, kepegawaian serta pelaporan;
Bidang Bina Program
(1) Bidang Bina Program dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas;
(2) Bidang Bina Program mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis, program dan kegiatan di bidang kesehatan;
(3) Dalam melaksanakan tugas, Bidang Bina Program menyelenggarakan fungsi:
a. Penyiapan perumusan kebijakan teknis, program dan kegiatan di bidang bina program;
b. Pembinaan teknis penyelenggaraan rumah sakit, puskesmas, kefarmasian, sarana dan prasarana serta promosi di bidang bina program;
c. Pelayanan Umum dan teknis di bidang bina program;
d. Pembinaan program berdasarkan hasil analisa dan evaluasi;
e. Pelaksanaan analisa dan evaluasi penyelenggaraan bidang bina program dan penyusunan rencana tindak lanjut bidang bina program;
Seksi Pengendalian dan Pembinaan Program
(1) Seksi Pengendalian dan Pembinaan Program mempunyai tugas menyiapkan bahan-bahan perumusan kebijakan teknis, program dan kegiatan serta fasilitasi pelaksanaan pembinaan teknis dan pelayanan umum menyangkut pembinaan program;
Seksi Evaluasi dan Pelaporan Program
(2) Seksi Evaluasi dan Pelaporan Program mempunyai tugas menyiapkan bahan-bahan perumusan kebijakan teknis, program dan kegiatan serta fasilitasi pelaksanaan pembinaan teknis dan pelayanan umum menyangkut evaluasi dan pelaporan program.
Bidang Pemberantasan dan Pencegahan Penyakit
(1) Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas;
(2) Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, program dan kegiatan di bidang pencegahan dan pemberantasan penyakit;
(3) Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pemberantasan dan Pencegahan Penyakit menyelenggarakan fungsi:
a. Penyiapan perumusan kebijakan teknis, program dan kegiatan di bidang Pemberantasan dan Pencegahan Penyakit;
b. Pembinaan teknis pengamatan penyakit, pencegahan penyakit, imunisasi serta pemberantasan penyakit;
c. Pelayanan umum dan teknis di bidang Pemberantasan dan Pencegahan Penyakit;
d. Pelaksanaan analisa dan evaluasi penyelenggaraan Pemberantasan dan Pencegahan Penyakit dan penyusunan rencana tindak lanjut pembinaan penyelenggaraan pemberantasan dan pencegahan penyakit berdasarkan hasil analisa dan evaluasi.
Seksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit
(1) Seksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit mempunyai tugas menyiapkan bahan-bahan perumusan kebijakan teknis, program dan kegiatan serta fasilitasi pelaksanaan pembinaan teknis dan pelayanan umum menyangkut pemberantasan dan pencegahan penyakit;
Seksi Pengamatan Penyakit, Kesehatan Lingkungan dan Tempat Umum
(2) Seksi Pengamatan Penyakit, Kesehatan Lingkungan dan Tempat Umum mempunyai tugas menyiapkan bahan-bahan perumusan kebijakan teknis, program dan kegiatan serta fasilitasi pelaksanaan pembinaan teknis dan pelayanan umum menyangkut Pengamatan Penyakit, Kesehatan Lingkungan dan Tempat-tempat Umum.
Bidang Pelayanan Kesehatan
(1) Bidang Pelayanan Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan;
(2) Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis, program dan kegiatan serta fasilitasi pelaksanaan pembinaan teknis dan pelayanan umum menyangkut pelayanan kesehatan;
(3) Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan kesehatan;
b. pembinaan pelayanan kesehatan;
c. pelayanan umum dan teknis di bidang kesehatan keluarga;
d. pelaksanaan analisa dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan penyusunan rencana tindak lanjut pembinaan pelaksanaan tersebut berdasarkan hasil analisa dan evaluasi.
Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar dan Khusus
(1) Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar dan Khusus mempunyai tugas menyiapkan bahan-bahan perumusan kebijakan teknis, program dan kegiatan serta fasilitasi pelaksanaan pembinaan teknis dan pelayanan umum menyangkut pelayanan kesehatan dasar dan khusus;
Seksi Perizinan Farmasi dan Makanan.
(2) Seksi Perizinan Farmasi dan Makanan mempunyai tugas menyiapkan bahan-bahan perumusan kebijakan teknis, program dan kegiatan serta fasilitasi pelaksanaan pembinaan teknis dan pelayanan umum menyangkut Perizinan Farmasi dan Makanan.
Bidang Pembinaan Kesehatan Masyarakat
(1) Bidang Pembinaan Kesehatan Masyarakat dipimpin oleh seorang kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas;
(2) Bidang Pembinaan Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis, program dan kegiatan serta fasilitasi pelaksanaan pembinaan teknis dan pelayanan umum menyangkut Pembinaan Kesehatan Masyarakat;
(3) Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pembinaan Kesehatan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. Penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan kesehatan masyarakat;
b. Pembinaan teknis di bidang pembinaan kesehatan masyarakat;
c. Pelayanan umum dan teknis di bidang pembinaan kesehatan masyarakat;
d. Pelaksanaan analisa dan evaluasi penyelenggaraan Pembinaan Kesehatan Masyarakat dan penyusunan rencana tindak lanjut pembinaan pengelolaan pembinaan kesehatan masyarakat berdasarkan hasil analisa dan evaluasi.
Seksi Kesehatan Keluarga, Gizi dan Usia Lanjut;
(1) Seksi Kesehatan Keluarga, Gizi dan Usia Lanjut mempunyai tugas menyiapkan bahan-bahan perumusan kebijakan teknis, program dan kegiatan serta fasilitasi pelaksanaan pembinaan teknis dan pelayanan umum menyangkut Kesehatan Keluarga, Gizi, Usia Lanjut dan Pelayanan KB;
Seksi Pengembangan Kesehatan Masyarakat, Peran Serta Masyarakat dan Promosi Kesehatan.
(2) Seksi Pengembangan Kesehatan Masyarakat, Peran Serta Masyarakat dan Promosi Kesehatan mempunyai tugas menyiapkan bahan-bahan perumusan kebijakan teknis, program dan kegiatan serta fasilitasi pelaksanaan pembinaan teknis dan pelayanan umum menyangkut pemberdayaan masyarakat dan kerjasama lintas sektor.
Unit Pelaksana Teknis Dinas
(1) Pada saat diberlakukannya Peraturan Daerah ini, Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan yaitu :
a. Puskesmas;
b. Gudang Farmasi.