Selamat Datang di Dinas Kesehatan Kabupaten Pakpak Bharat.: Visi: MENJADI INSTITUSI YANG MENJADIKAN MASYARAKAT PAKPAK BHARAT SEHAT DAN MANDIRI 2015
Home » » Balai Pengobatan Swasta

Balai Pengobatan Swasta

Written By p2pldinkespakpakbharat on Senin, 21 Februari 2011 | 03.52


A.   PERSYARATAN BARU
1)     Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemohon yang masih berlaku.
2)     Fotokopi Surat Pernyataan Izin dari Dokter sebagai penanggung jawab dari Instansi Dokter yang bersangkutan.
3)     Riwayat pengalaman kerja dari pemilik atau pemohon yang disahkan oleh instansi, tempat yang bersangkutan pernah bekerja.
4)     Daftar nama personil dan struktur organisasi, pelayanan yang diuraikan dalam pembagian tugas dan fungsi :
5)     Dokter 1 (satu) orang sebagai pelaksana perawatan.
6)     Perawat/Akademi Perawat 1 (satu) orang sebagai pelaksana perawatan.
7)     Perawat 1 (satu) orang pembantu pelaksana perawatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2011. DINAS KESEHATAN KAB PAKPAK BHARAT . All Rights Reserved.