A. PERSYARATAN BARU
1) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemohon yang masih berlaku.
2) Fotokopi Surat Pernyataan Izin dari Dokter sebagai penanggung jawab dari Instansi Dokter yang bersangkutan.
3) Riwayat pengalaman kerja dari pemilik atau pemohon yang disahkan oleh instansi, tempat yang bersangkutan pernah bekerja.
4) Daftar nama personil dan struktur organisasi, pelayanan yang diuraikan dalam pembagian tugas dan fungsi :
5) Dokter 1 (satu) orang sebagai pelaksana perawatan.
6) Perawat/Akademi Perawat 1 (satu) orang sebagai pelaksana perawatan.
7) Perawat 1 (satu) orang pembantu pelaksana perawatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar