A. PERSYARATAN BARU
1) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
2) Fotokopi Surat Izin Praktek Gigi (SIP-G) yang masih berlaku/legalisir.
3) Surat Keterangan dari Dokter Penanggung Jawab.
4) Surat keterangan sehat dari dokter.
5) Daftar obat yang digunakan.
6) Pas poto 3 x 4 cm.
7) Rekomendasi dari organisasi profesi.
8) Fotokopi ijazah pendidikan perawat gigi.
B. Persyaratan perubahan, pembaharuan atau perpanjangan Izin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan sama dengan pengajuan izin baru dengan melampirkan Izin Asli.
C. Persyaratan penggantian izin karena hilang
1) Fotokopi KTP.
2) Surat keterangan hilang dari pihak berwajib.
3) Dokumen pendukung lainnya.
D. Persyaratan penggantian izin karena rusak :
1) Fotokopi KTP.
2) Izin yang telah rusak.
3) Dokumen pendukung lainnya.
E. Persyaratan daftar ulang Izin Penyelenggaraan Sarana Kesehatan cukup melampirkan Izin Asli.
v Retribusi
Retribusi Izin Penyelenggara Sarana Kesehatan adalah Rp. 0,- (Nol Rupiah,-).
v Waktu Penyelesaian
1. Waktu penyelesaian izin baru paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
2. Perubahan, pembaharuan, perpanjangan izin paling lama 5 (lima) hari kerja
3. Pergantian izin paling lama 3 (tiga) hari kerja.
v Masa berlaku izin
Masa berlaku izin selama 5 (lima) tahun.
NB : Dinas Kesehatan berfungsi untuk memberikan rekomendasi layak atau tidak layak. Dan berkas permohonan terlebih dahulu disampaikan kepada Kantor Pelayanan Perizinan Satu Pintu dan Penanaman Modal Kabupaten Pakpak Bharat. Informasi lebih lanjut dapat dilihat di : Informasi Perizinan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar